G. Cara Penanggulangan Narkoba
Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba dapat
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Preventif, Preventif (pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang
mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih
baik dari pada pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan
dengan berbagai cara :
a.
Pendidikan Agama sejak dini
b.
Pembinaan kehidupan rumah
tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih sayang.
c.
Menjalin komunikasi yang
konstruktif antara orang tua dan anak
d.
Orang tua memberikan teladan
yang baik kepada anak-anak.
e.
Anak-anak diberikan pengetahuan
sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya
2. Tindakkan Hukum, Dukungan semua pihak
dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi
keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum
mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no: 22/1997 tentang
Narkotika.
3. Kuratif
(pengobatan),
bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan media lain.
Di Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitas
pecandu narkoba seperti Yayasan Titihan Respati, pesantren-pesantren, yayasan
Pondok Bina Kasih
4. Rehabilitatif
(rehabilitasi),
dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali
“ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan secara
wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat
jasmani dan rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para korban Narkoba yang
sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus kembali sebagai
pecandu narkoba.
5.
Alternatife, Selain cara di atas kita bisa mengguna cara alternatife sebagai berikut :
a.
Mengingat penyalah gunaan
narkoba adalah masalah global, maka penanggulangannya harus dilakukan melalui
kerja sama international.
b.
Penanggulangan secara nasional,
yang teramat penting adalah pelaksanaan Hukum yang tidak pandang bulu, tidak
pilih kasih. Kemudian menanggulangi masalah narkoba harus dilakukan secara
terintegrasi antara aparat keamanan (Polisi, TNI AD, AL, AU ) hakim, jaksa,
imigrasi, diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke
daerah-daerah. Adanya ide tes urine dikalangan Pemda Kalteng adalah suatu ide
yang bagus dan perlu segera dilaksanakan. Barang siapa terindikasi mengkomsumsi
narkoba harus ditindak sesuai peraturan DIsiplin Pegawai Negri Sipil dan
peraturan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negri Sipil seperti tertuang
dalam buku pembinaan Pegawai Negri Sipil. Kemudian dikalangan Dinas Pendidikan
Nasional juga harus berani melakukan test urine kepada para siswa SLTP-SLTA,
dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari sekolah dan
disalurkan ke pusat rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar dilakukan razia
tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap para siswa yang dapat dilakukan oleh
guru-guru setiap minggu. Demikian juga dikalangan mahasiswa di perguruan
tinggi.
c.
Khusus untuk penanggulangan
narkoba di sekolah agar kerja sama yang baik antara orang tua dan guru
diaktifkan. Artinya guru bertugas mengawasi para siswa selama jam belajar di
sekolah dan orang tua bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar
rumah. Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan
dipecahkan bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini
dikalangan siswa SLTP dan SLTA.
d.
Polisi dan aparat terkait agar
secara rutin melakukan razia mendadak terhadap berbagai diskotik, karaoke dan tempat-tempat
lain yang mencurigakan sebagai tempat transaksi narkoba. Demikian juga merazia
para penumpang pesawat, kapal laut dan kendaraan darat yang masuk, baik secara
rutin maupun secara insidental.
e.
Pihak Departemen Kesehatan
bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah booklet yang berisikan
tentang berbagai hal yang terkait dengan narkoba. Misalnya apakah narkoba itu,
apa saja yang digolongkan kedalam narkoba, bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi
narkoba, tanda- tanda yang harus diketahui pada orang- orang pemakai narkoba
cara melakukan upaya preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan
penyuluhan ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi tentang
bahaya dan dampak negative dari narkoba. Mantan pemakai narkoba yang sudah sadar
perlu dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan seperti itu agar masyarakat langsung
tahu latar belakang dan akibat mengkomsumsi narkoba.
f.
Kerja sama dengan tokoh-tokoh
agama perlu dieffektifkan kembali untuk membina iman dan rohani para umatnya
agar dalam setiap kotbah para tokoh agama selalu mengingatkan tentang bahaya
narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar