No
|
Negara
Demokrasi
|
Negara
Otoriter
|
1
|
Penyelenggaraan pergantian pimpinan negara ( Presiden / Perdana Menteri)
secara teratur (di Indonesia setiap 5 tahun sekali).
|
Tidak ada pergantian pimpinan negara karena sang penguasa (diktator)
tidak mau melepas jabatannya.
|
2
|
Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
|
Menentang adanya keaneka-ragaman / perbedaan, dan jika ada yang berbeda
sikap dengan penguasa, orang tersebut akan ditumpas.
|
3
|
Partai politik memiliki fungsi sebagai sarana komunikasi timbal balik
antara pemerintah dengan masyarakat
|
Partai politik lebih menge-depankan fungsi sebagai sarana pendoktrinan
pemerintah kepada masyarakat.
|
4
|
Negara menjamin terhadap perlindungan HAM dan adanya jaminan hak
minoritas
|
Tidak adanya perlindungan HAM, sehingga terjadi banyak pelanggaran HAM tapi kasusnya ditutup-tutupi.
|
5
|
Pers (jurnalis) mendapat kebebasan untuk memberitakan pengelolaan Negara
oleh pemerintah
|
Manajemen pemerintahan tertutup, sehingga tidak diketahui oleh publik
|
6
|
Hukum memenuhi kebutuhan kepentingan individu
dan masyarakat
|
Hukum untuk memenuhi visi politik penguasa
|
7
|
Pemerintahan konstitusional atau berdasarkan hukum.
|
Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusional.
|
8
|
Pemerintahan mayoritas (dipiih oleh suara terbanyak / pemilihan umum)
secara demokratis.
|
Pemilu tidak demokratis. Pemilu dijalankan hanya untuk memperkuat
keabsahan penguasa atau pemerintah Negara.
|
9
|
Terdapat lebih dari satu partai politik.
|
Sistem satu partai politik atau beberapa partai politik tapi hanya ada
satu partai yangmemonopoli kekuasaan.
|
10
|
Penyelesaian masalah diselesaikan secara damai melalui musyawarah atau
perundingan.
|
Penyelesaian masalah diputuskan oleh penguasa / pemimpin secara sepihak.
|
11
|
Badan peradilan bekerja dengan bebas sesuai hokum dan tidak bisa
diintervensi oleh siapa pun.
|
Badan peradilan tidak bebas dan bisa diintervensi oleh penguasa.
|
12
|
Proses pembuatan hukum partisipatif
|
Proses pembuatan huku tidak partisipatif
|
13
|
Sistem politik Negara demokrasi berlandaskan pada keputusan rakyat dalam
mengambil keputusan melalui perwakilan rakyat.
|
Sistem politik Negara otoriter hanya berlandaskan pada keputusan penguasa
tanpa memperhatikan aspirasi rakyat.
|
14
|
Adanya pembagian kekuasaan.
|
Pemusatan kekuasaan pada satu orang atau
sekelompok orang.
|
15
|
Fungsi hukum sebagai instrumen pelaksana
kehendak rakyat.
|
Fungsi hukum sebagai legitimasi progam
penguasa.
|
16
|
Partai politik berperan sebagai alat untuk
mensosialisasikan budaya politik negara dari satu generasi ke generasi
berikutnya.
|
Partai politik lebih mengedepankan sosialisasi
budaya dan pola piker yang ditentukan oleh partai.
|
Senin, 29 Desember 2014
PERBEDAAN NEGARA DEMOKRASI DENGAN NEGARA OTORITER
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar